Apakah Rambut Perempuan yang Sudah Terpotong Tetap Menjadi Aurat?
Laduni.ID, Jakarta - Rambut perempuan yang sudah terpotong tetap dianggap sebagai aurat dalam Islam. Hal ini didasarkan pada ajaran agama Islam yang mengatur tentang aurat, yakni bagian-bagian tubuh yang harus ditutupi dari pandangan orang yang bukan mahram (anggota keluarga yang tidak dihalalkan menikah) perempuan tersebut. Dalam Al-Quran, rambut perempuan dianggap sebagai bagian dari aurat yang harus ditutupi, kecuali di hadapan suami atau mahramnya.
Meskipun telah terpotong, rambut perempuan tetap dianggap sebagai bagian dari tubuh yang sensitif dan perlu dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, rambut yang telah terpotong tetap dianggap sebagai aurat yang harus ditutupi dengan sesuatu yang memadai sesuai dengan ketentuan agama.
Penting untuk diingat bahwa penutupan aurat tidak hanya berlaku untuk saat beribadah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kesopanan dan kehormatan dalam berpakaian serta berpenampilan bagi seorang Muslimah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp31.500
Rp1.420.000
Rp58.300
Rp568.000
Memuat Komentar ...