Meributkan Konten 'Kafir'? Baca Ini Dulu

 
Meributkan Konten 'Kafir'? Baca Ini Dulu

LADUNI.ID, Jakarta - Banyak orang di media sosial menuduh sesat para kiai NU karena telah merumuskan pendapat, "Jangan memanggil kafir kepada warga negara Indonesia yang non-muslim". Orang-orang ini menuduh para kiai NU tidak paham Al-Quran, tidak paham surat Al-Kafirun, sesat, dan lain-lain.

Munas NU 2019 sebenarnya fokus membahas status non-muslim dalam negara bangsa seperti Indonesia, bukan status Kafir dalam negara Islam sebagaimana dalam Fiqih.

Dalam forum disepakati, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara status non-muslim seperti di Indonesia adalah Muwathin atau warga negara yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warga negara lainnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN