Governmentality dan UU Terorisme; Sebuah Keniscayaan bukan Represi atau Koersi

 
Governmentality dan UU Terorisme; Sebuah Keniscayaan bukan Represi atau Koersi

LADUNI.ID - Terorisme merupakan sebuah tindak pidana atau kejahatan yang sangat luar biasa dan spesies ini menjadi salah-satu pehatian penting bagi masyarakat dunia. Masyarakat dunia yang dimaksud bukan hanya dalam skala perseorangan melainkan komunitas-organisasi sampai pada Negara diseluruh dunia, khususnya dalam hal ini ialah Indonesia. Terorisme tentunya tidak muncul dalam bentuk instan, melainkan dapat muncul dalam relasinya baik skala nasional maupun secara trans-nasional.

Aksi terorisme selalu berhubungan dengan ideologi baik agama, sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Kejahatan terorisme tidak hanya mengancam keseimbangan global dan Negara, tetapi justru lebih mengakar lagi mengancam pada tiap-tiap tubuh masyarakat dengan tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Belakangan ini, suatu bentuk kejahatan terorisme terjadi di Selandia Baru (New Zealand) pada hari jumat, 15 Maret 2019 di Masji Al-Noor dan Masjid Linwood kota Christchurch yang menewaskan 49 orang (tirto.id), adalah sebagai contoh bahwa kejahatan terorisme memang sangat mengancam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
 

 

Tags