Ijtima’ Ulama III, Gerakan Makar yang Wajib Diingkari

 
Ijtima’ Ulama III, Gerakan Makar yang Wajib Diingkari

Oleh Ahmad Fairozi*

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَمَنْ أَرَادَ بِحَبْحَةِ الْجَنَّةِ فَعَلَيْهِ بِالْجَماعَةِ

Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama satu orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dan barang siapa yang menginginkan surga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah.[1]

Sebagai kalangan Nahdliyin, saya kerap kali menjadikan dalil ini sebagai legitimasi atas kebenaran kelangan saya. Setidaknya untuk meyakinkan diri saya sendiri bahwa Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) adalah satu satunya sekte yang senantiasa diselamatkan oleh Allah SAW. Alasannya sederhana saja, karena Kalangan Jami’yah ini selalu menjaga dan berpegang-teguh atas kesatuan Jam’iyah serta senantiasa menghindari perpecahan dalam kemajemukan itu sendiri.

Lebih dari sekedar itu, hadis ini, serta beberapa hadis serupa lainnya oleh Imama Syafi’i dijadikan dalil untuk penetapan “Ijma Ulama” sebagai salah satu dalil yang absah untuk menetapkan hukum agama. Melalui pendekatan Qonun al-Takwil-

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN