Hukum Kura-Kura untuk Konsumsi
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Saya mau bertanya, daging kura-kura itu halal atau haram ? Sewaktu belum tahu dia memakan daging itu, terus hukumnya apa ? makasih.
JAWABAN :
Wa 'alaykum salam. Daging kura adalah haram, sewaktu tidak tahu hukumnya tidak apa-apa. Memakan daging kura-kura menurut Qoul Al-Ashah hukumnya haram. Dalam Qoul Rojih pun mengkonsumsi daging kura-kura hukumnya haram. Wallohu a'lam.
- Madzahib al Arba'ah : 2/7 :
و يحرم اكل السلحفاة برية كان او بحرية و هى المعروفة بالترسة لانها تعيش فى البر و البحر
الحنابلة و المالكية قالويحل اكل السلحفاة البحرية الترسة بعد ذبحها. اما السلحفاة البرية فالراجح عند حنابلة حرمتها
Haram memakan kura-kura baik kura-kura darat maupun laut yang biasa dikenal dengan nama penyu karena mereka bisa hidup di darat dan di laut. Ulama-ulama hanabilah dan malikiyah berpendapat halal memakan kura-kura laut (penyu) setelah disembelih terlebih dahulu. Adapun kura-kura darat maka menurut qaol rojih ulama hanabilah hukumnya haram. (Madzahib al Arba'ah : 2/7).
- Kifayatul Ahyar : 2/235 :
يحرم الضفدع و السرطان و السلحفاة على الراجيح..
- Roudhotut Tholibin :
: الضرب الثاني ما يعيش في الماء والبر أيضا___ ويحرم التمساح على الصحيح والسلحفاة على الأصح. روضة الطالبين
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...