Hukum Semut Jepang untuk Pengobatan
Deskripsi Masalah :
Dunia pengobatan alternatif semakin berkembang dengan penemuan-penemuan para pakar kesehatan. Di antara penemuan tersebut adalah Semut Jepang. Yaitu salah satu spesies serangga kecil yang berasal dari Jepang yang ternyata mempunyai manfaat banyak sekali bagi kesehatan manusia di antaranya menstabilkan tingkat kolesterol pada darah, menstabilkan gula darah, menstabilkan hipertensi, mengobati penyakit jantung, mengobati asam urat dll.
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukumnya mengkonsumsi semut dengan tujuan untuk pengobatan?
Jawaban :
Hukumnya boleh, bila semut jepang tersebut bisa dijadikan obat menurut sepengetahuan pengkonsumsi atau ada informasi dari dokter muslim yang adil dan ahli dan tidak mampu mendapatkan obat dari barang suci yang berkhasiat setara. Lihat Almajmu' Syarh Muhadzab :
المجموع شرح المهذب (9/ 50)
قَالَ أَصْحَابُنَا وَاِنَّمَا يَجُوْزُ التَّدَاوِىْ بِالنَّجَاسَةِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُوْمُ مَقَامَهَا فَاِنْ وَجَدَهُ حَرُمَتْ النَّجَاسَاتُ بِلَاخِلَافٍ – الى ان قال – قَالَ اَصْحَابُنَا وَاِنَّمَا يَجُوْزُ ذَلِكَ إِذَا كَانَ الْمُتَدَاوِىْ عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُوْمُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيْبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ وَيَكْفِىْ طَبِيْبٌ وَاحِدٌ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ
Menurut Ashabussyafi’i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama, ketika ditemukan obat suci, maka haram berobat dengan obat najis tanpa perbedaan para ulama. Menurut Ashabussyafi’i dibolehkannya berobat seperti itu jika orang yang menggunakan obat najis tersebut mengetahui khasiatnya atau dengan resep dokter muslim yang adil.
أسنى المطالب في شرح روض الطالب (4/ 159)
وَيَجُوزُ التَّدَاوِي بِنَجَسٍ غَيْرِ مُسْكِرٍ كَلَحْمِ حَيَّةٍ وَبَوْلٍ وَمَعْجُونِ خَمْرٍ كما مَرَّ في الْأَطْعِمَةِ وَلَوْ كان التَّدَاوِي لِتَعْجِيلِ شِفَاءٍ كما يَكُونُ لِرَجَائِهِ فإنه يَجُوزُ بِشَرْطِ إخْبَارِ طَبِيبٍ مُسْلِمٍ عَدْلٍ بِذَلِكَ أو مَعْرِفَةِ الْمُتَدَاوِي بِهِ إنْ عُرِفَ وبشرط عَدَمِ ما يَقُومُ بِهِ مَقَامَهُ مِمَّا يَحْصُلُ بِهِ التَّدَاوِي من الطَّاهِرَاتِ
حاشية الجمل (4/ 39)
( وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ ) بِقَيْدِ زِدْته بِقَوْلِي ( لِحَاجَةٍ ) إلَى وَصْلِهِ ( بِنَجَسٍ ) مِنْ عَظْمٍ ( لَا يَصْلُحُ ) لِلْوَصْلِ ( غَيْرُهُ ) هُوَ أَوْلَى مِنْ قَوْلِهِ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ ( عُذِرَ ) فِي ذَلِكَ فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ مَعَهُ – الى ان قال – ( قَوْلُهُ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ ) الْمُرَادُ بِفَقْدِهِ أَنْ لَا يَقْدِرَ عَلَيْهِ بِلَا مَشَقَّةٍ لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ طَلَبُهُ مِمَّا جَوَّزَهُ فِيهِ وَقَوْلُهُ وَلَا يَلْزَمُهُ نَزْعُهُ إذَا وُجِدَ الطَّاهِرُ الصَّالِحُ أَيْ : فِيمَا إذَا وَصَلَ لِفَقْدِهِ وَهُوَ صَالِحٌ لِلْوَصْلِ ا هـ ح ل
Maksud tidak ditemukannya benda suci adalah tidak mampunya orang untuk mendapatkan obat suci secara mudah. Wallohu a'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...