Hukum Zakat Profesi bagi Para TKI

 
Hukum Zakat Profesi bagi Para TKI

PERTANYAAN :

TKI-TKW adakah teman-teman yang berpendapat para pahlawan devisa ini wajib mengeluarkan zakat profesi ?  Saya Pingin mempelajari dalil dan mekanisme zakatnya (bagi yang berpendapat wajib).

JAWABAN :

Poin-poin yang perlu difahami :

  • Seseorang mempekerjakan harta atau dirinya untuk mendapatkan hasil/upah
  • Ujrohnya berupa urudl (barang yang bisa diperdagangkan)
  • Diniati tijaroh

Dalam kondisi tersebut maka jadilah upah tersebut harta tijaroh yang dizakati di akhir haulnya, karena telah memenuhi syarat urudl tijaroh yaitu niat tijaroh saat memilikinya dan diperoleh dengan mu'awadloh (pertukaran), Dalam hal ini saat ia peroleh ujroh ia niat ujrohnya mau dijual dan ujroh itu diperoleh dengan menukarkan jasa kerjanya.

Bandingkan dengan penerapan zakat profesi, ia peroleh gaji dalam bentuk uang sehingga tidak mungkin dijual. Karenanya niat tijaroh tidak terpenuhi. Dan praktek zakat profesi dibayar langsung saat perolehan ujroh, tidak sesuai dengan aturan zakat tijaroh yang dibayar di akhir haul jika memenuhi nishob.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan "penghasilan" adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN