Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Profesional

Hukum Zakat Profesi bagi Para TKI

30 May 2019 · 4.511 dibaca · Profesional

PERTANYAAN :

TKI-TKW adakah teman-teman yang berpendapat para pahlawan devisa ini wajib mengeluarkan zakat profesi ?  Saya Pingin mempelajari dalil dan mekanisme zakatnya (bagi yang berpendapat wajib).

JAWABAN :

Poin-poin yang perlu difahami :

  • Seseorang mempekerjakan harta atau dirinya untuk mendapatkan hasil/upah
  • Ujrohnya berupa urudl (barang yang bisa diperdagangkan)
  • Diniati tijaroh

Dalam kondisi tersebut maka jadilah upah tersebut harta tijaroh yang dizakati di akhir haulnya, karena telah memenuhi syarat urudl tijaroh yaitu niat tijaroh saat memilikinya dan diperoleh dengan mu'awadloh (pertukaran), Dalam hal ini saat ia peroleh ujroh ia niat ujrohnya mau dijual dan ujroh itu diperoleh dengan menukarkan jasa kerjanya.

Bandingkan dengan penerapan zakat profesi, ia peroleh gaji dalam bentuk uang sehingga tidak mungkin dijual. Karenanya niat tijaroh tidak terpenuhi. Dan praktek zakat profesi dibayar l

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →