Penjelasan tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Usaha Produktif

 
Penjelasan tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Usaha Produktif

LADUNI.ID, Zakat mempunyai arti suci, berkembang, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang bersifat ibadah dan sosial, yang kewajibannya sering digandengkan dengan kewajiban shalat. Namun Zakat secara syariah terdapat beberapa definisi zakat yang dikemukakan oleh ulama mazhab, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • 1. Ulama mazhab Maliki mendefinisikan zakat adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai satu nisab bagi orang yang berhak menerimanya, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah haul, dan bukan merupakan barang tambang.
  • 2. Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat adalah pemilikan bagian tertentu yang dimiliki seseorang berdasarkan ketetapan Allah SWT.
  • 3. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikan zakat adalah sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu.
  • 4. Ulama Mazhab Hambali mendefinisikan zakat adalah hak wajib pada harta tertentu pada waktu yang tertentu pula .

Beberapa definisi zakat yang diberikan oleh para Imam Mazhab, tentunya antara satu definisi dengan definisi lainnya tidak terjadi perbedaan yang sangat jauh. Namun dapat ditarik garis tengah bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mempunyai kelebihan harta untuk menyalurkannya kepada asnaf zakat yang delapan sebagaimana yang terdapat di dalam surat at-Taubah: 60.

Dalam sejarah, rukun zakat dikerjakan oleh umat Islam setelah mengerti dengan benar tentang arti shalat lima waktu secara berjama’ah, dimana dua kalimah syahadat telah benar-benar meresap ke dalam hati dan mewujudkan amal shaleh. Perintah mengeluarkan zakat ini mulai berlangsung pada tahun ke II Hijriah, dimana Muslimin dan kesatuan sosialnya telah kokoh dan kuat. Kekuatan kaum Muslimin yang telah menegakkan satu kebenaran dalam masyarakat telah di atur terikat dalam rasa persatuan yang amat kokoh dan kuat terkemas rapi dalam shalat lima waktu, hidup dalam persamaan dan persaudaraan yang mesra di masjid.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN