Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua
PERTANYAAN :
Salam. Bolehkah memberikan zakat [ maal atau fithrah ] untuk kedua orang tua sewaktu keduanya termasuk mustahiq ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp44.910
Rp329.000
Rp417.000
Rp185.000
Memuat Komentar ...