28 Jun 2019 ยท 10.024 dibaca · Pernikahan
LADUNI.ID, Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103.
ูุณุชุญุจ ุฃู ูููู ุงูุนูุฏ ููู ุงูุฌู ุนุฉ ุฃู ุงูุฎู ูุณ ูุงูู ุณุงุก ุฃููู ู ู ุงูุชุจููุฑุ ููุณู ุฃู ุชููู ุงูุฎุทุจุฉ ูุจู ุงูุชูุงุฌุจุ ูุฅู ุฃุฎุฑุช ุฌุงุฒ ููู ู ุฎูุฑ ุจูู ุฃู ูุนูุฏ ุจููุณู ุฃู ูููู ููู ุบูุฑู
Artinya, “Pelaksanaan akad nikah dianjurkan agar dilangsungkan pada hari Jumat atau Kamis. Tetapi (pelangsungan akad nikah) sore hari lebih utama daripada pagi hari. Khutbah nikah disunahkan agar disampaikan sebelum ijab-qabul. Kalau pun khutbah nikah disampaikan setelah ijab-qabul, boleh saja. Ia juga boleh memilih untuk melangsungkan akad nikah dirinya sendiri atau mewakilka
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+