Hukum Shalat Jamaah Tapi Berbeda Niat antara Makmum dan Imam

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjamaah merupakan salah satu amal ibadah yang dihukumi sunn ah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif).
Dalam pelaksanaan shalat berjamaah terdapat aturan yang telah ditentukan oleh hukum fiqih, seperti kriteria pengangkatan seorang imam dan kewajiban makmum untuk mengikuti seluruh gerakan imam.
Namun terkadang terjadi satu praktik bedanya niat shalat makmum dan shalat imam. Misalnya terdapat seorang yang sedang melakukan shalat sunnah ba'diyah atau shalat qadha, kemudian datanglah seseorang untuk melakukan shalat berjamaah sebagai makmumnya dengan cara menepuk pundak orang yang sedang shalat tadi dengan niat shalat fardhu. Lalu bagaimanakah hukum shalat dalam kondisi seperti ini? Sah atau tidak shalatnya orang yang bermakmum tadi?
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...