Hukum Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

 
Hukum Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

LADUNI.ID, Banyak yang berbeda pendapat mengenai penggunaan nama suami di belakang nama seorang perempuan (Isteri), bahkan tak jarang yang mengharamkannya.

Dan Hal tersebut dianggap berdosa seorang muslimah yang mencantumkan nama suami atau keluarga besar suaminya di belakang namanya.

Menurut pelarangan mereka, karena biasanya dianggap sebagai bentuk intisab sebagaimana dalam sebuah hadits yaitu menisbatkan diri kepada orang lain bukan bernasab kepada ayah sesungguhnya.

Tentunya, sebenarnya tak ada sama sekali relevansinya. Dalil intisab itu isinya melarang untuk berintisab (menasabkan diri) kepada orang selain ayahnya. Misalnya mengaku anak zaid padahal bukan, memasang kata “bin umar” padahal bukan anaknya umar. Menjaga kemurnian nasab (hifdhun Nasab) merupakan salah satu tujuan primer hukum islam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN