27 Sep 2019 · 13.470 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan
LADUNI.ID - ini salah satu bahasan jadul dalam fikih. Kalau orang punya hewan piaraan yang sifatnya usil, mesti dijaga supaya tak merusak harta orang. Bila hewan itu merusak milik orang, ya pemiliknya harus bertanggung jawab.
(مَسْأَلَة أُخْرَى) كَذَلِك إِذا كَانَ لشخص قطة تخطف الطُّيُور وتقلب الْقُدُور فأتلفت شَيْئا ضمنه صَاحبهَا على الصَّحِيح سَوَاء أتلفت لَيْلًا أَو نَهَارا لِأَن مثل هَذِه الْهِرَّة يَنْبَغِي أَن ترْبط ويكف شَرها وَكَذَا الحكم فِي كل حَيَوَان يولع بِالتَّعَدِّي
كفاية الأخيار في حل غاية ...
- ج: ١ - ص: ٤٩١ -
"Masalah lain: Seperti itu juga apabila ada orang yang mempunyai kucing yang suka menerkam burung atau menumpahkan kendil lalu ia merusak sesuatu, maka pemiliknya harus mengganti rugi, menurut pendapat yang sahih. Baik perusakan itu siang atau malam sebab kucing yang seperti ini seharusnya diikat dan dijaga tingkah buruknya. Demikian juga hukum dalam hal seluruh hewan yang kecenderungannya merusak". (Kifayatul Akhyar)
Lalu sekarang orang pada kaget dan menolak ketika dengar pasal yang isinya begini:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+