Menikah tanpa Wali dan Saksi
LADUNI.ID, Jakarta - Kemarin ada pelatihan untuk peningkatan kualitas guru di lingkungan NU, yang tergabung dalam Banom NU PerguNU (Persatuan Guru NU) di wilayah Timur yang bertempat di kawasan Wisata Bromo. Saya bertugas menyampaikan materi Aswaja.
Karena kebanyakan dari mereka adalah Guru Agama, maka tidak aneh jika tiba-tiba ada yang bertanya tentang hadits bahwa janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dibanding walinya (HR Muslim). Apakah benar bahwa itu menunjukkan boleh bagi janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali dan saksi?
Masalah pernikahan semacam ini dikenal dengan istilah Madzhab Dawud Adz-Dzahiri. Para ulama kita sangat keras menyikapi fenomena semacam ini sehingga ditemukan penjelasan:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Menikah tanpa Wali dan Saksi
- Hikmah Menikah di Usia Matang
- Jangan Anggap Sepele Qoilullah: Ini Tinjauan Sains dan Fikihnya
- Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Tanpa Penduduk Setempat
- Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi
- Hukum Menikahi Ibu Tiri atau Anak Tiri
- Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan
- Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib
- Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suaminya
- Penjelasan Hukum Mengambil Manfaat setelah Akad Gadai Selesai
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...