Ustadz Ma'ruf Khozin: Sunah Memakai Celana Cingkrang Hasil Metode Qiyas atau Dalil Umum

 
Ustadz Ma'ruf Khozin: Sunah Memakai Celana Cingkrang Hasil Metode Qiyas atau Dalil Umum

LADUNI.ID, Jakarta - Ikhwan Salafi yang menghukumi Sunah memakai celana cingkrang adalah dari hasil Qiyas pada hadis larangan Isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) maupun keumuman hadis larangan isbal pada pakaian. Sebab tidak ditemukan dalil hadis bahwa Rasulullah pernah memakai celana apalagi penjelasan celana beliau di atas mata kaki.

ﻓﻼ ﻳﺘﺠﻪ اﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺪﺏ ﻟﺒﺲ اﻟﺴﺮاﻭﻳﻞ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻷﻧﻪ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻻ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ

Dengan demikian tidak dapat diterima pendapat yang menghukumi Sunah memakai celana. Sebab hal itu adalah hukum syariat yang tidak dapat ditetapkan kecuali dengan hadis Sahih atau Hasan (Faidl Al Qadir 1/109)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:

 

Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.

Memuat Komentar ...