Ustadz Ma'ruf Khozin: Sunah Memakai Celana Cingkrang Hasil Metode Qiyas atau Dalil Umum
LADUNI.ID, Jakarta - Ikhwan Salafi yang menghukumi Sunah memakai celana cingkrang adalah dari hasil Qiyas pada hadis larangan Isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) maupun keumuman hadis larangan isbal pada pakaian. Sebab tidak ditemukan dalil hadis bahwa Rasulullah pernah memakai celana apalagi penjelasan celana beliau di atas mata kaki.
ﻓﻼ ﻳﺘﺠﻪ اﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺪﺏ ﻟﺒﺲ اﻟﺴﺮاﻭﻳﻞ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻷﻧﻪ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻻ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ
Dengan demikian tidak dapat diterima pendapat yang menghukumi Sunah memakai celana. Sebab hal itu adalah hukum syariat yang tidak dapat ditetapkan kecuali dengan hadis Sahih atau Hasan (Faidl Al Qadir 1/109)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
Dump => NULL
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp494.100
Rp1.548.999
Rp110.000
Rp3.580.000
Memuat Komentar ...