Inilah 3 Prinsip Menyikapi Bunga Bank
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam keputusan Bahtsul Matsail Pengurus Wilayah NU Jawa Timur (PWNU Jatim) Komisi B yang digelar di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar, Lamongan, pada 29 Februari – 1 Maret 2020, terdapat 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.
Hal ini seperti diunggah oleh Ahmad Muntaha AM atau Kang Muntaha di akun instagram pribadinya, @ahmad_muntaha_am, Kamis (12/3). Berikut ini adalah 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.
1. Hukum bunga bank masih diperselisihkan, karenanya tidak boleh mengingkari orang yang membolehkannya atau yang mengikutinya;
2. menghindari perbedaan pendapat dengan mengikuti pendapat yang mengharamkan bunga bank (al-khuruj minal khilaf) hukumnya sunnah;
3. Bagi orang yang mau tidak mau perlu bertransaksi dengan bank seharusnya taklid atau mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan.
(Sumber: Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim (Komisi B) 29 Februari - 1 Maret 2020 di PP Matholi'ul Anwar Lamongan. Selengkapnya: aswajamuda.com)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...