Mengenal Imam Syafi'i: Perumus Disiplin Ilmu Ushul Fikih

 
Mengenal Imam Syafi'i: Perumus Disiplin Ilmu Ushul Fikih

LADUNI.ID, Jakarta - Alquran— dan tentu saja al-Sunnah Rasulullah Saw—diposisikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Sebagai sumber nilai, Alquran diupayakan untuk terus difahami dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Sejalan dengan hal tersebut, manusia diciptakan dengan penuh keterbatasan. Sehebat apapun manusia belum bisa dipastikan bahwa ia benar-benar telah sampai pada derajat atau posisi yang "benar" dalam memahami teks (Alquran) yang dikehendaki oleh-Nya. Atas dasar alasan itu, buah pikir manusia harus disikapi sebagai karya manusia yang tidak bisa lepas dari kekurangannya.

Saking kompleksitasnya memahami teks (Alquran) sehingga dibutuhkan sebuah teori agar bisa menangkap pencerahan Allah SWT di dalam Alquran ataupun Sunnah Rasulullah Saw. Seiring dengan hal itu, lahirlah praktik ijtihad.

Pada mulanya, praktik ijtihad belum sistematis seperti saat ini. Artinya, implementasi ijtihad masih bersifat sementara (potensial dan praktis) karena belum ada seperangkat teori yang memadai. Berbeda halnya ketika umat Islam telah memperoleh formulasi metodologis, dalam upaya memberikan jawaban atas sesuatu masalah ketika kedua sumber otoritatif (Alquran dan Sunnah) "diam" tidak memberikan jawaban, upaya ijtihad dari saat ke saat terus disempurnakan. Begitu juga kaitannya dengan segala syarat untuk bisa melakukan ijtihad juga diformulasikan dan secara berkelanjutan dikembangkan.

Buku ar-Risalah karya Imam asy-Syafi'i (159 H/767 M) ini adalah kitab pertama tentang disiplin ilmu Ushul fikih yang dicatat dalam sejarah. Secara spesifik, berisi tentang teori yurisprudensi yang menjelaskan tentang hukum fikih. Oleh para sarjana hukum Islam, Imam Syafi'i diakuinya sebagai orang pertama peletak dasar metodologi pemahaman hukum Islam, walaupun sebelumnya, Ja'far Ash-Shiddiq, salah satu cicit Nabi Muhammad Saw, dan Abu Yusuf, sahabat Imam Abu Hanifah (pendiri madzhab Hanafi) dikatakan sebagai orang yang pertama kali meletakkan dasar-dasar fikih Islam. Hanya saja, karya kedua tokoh tersebut belum (untuk tidak dikatakan tidak) ditemukan.

Sebagai orang pertama yang meletakkan dasar teori hukum Islam, umat Islam di Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi'i sangat disayangkan ketika tidak membaca karya dari pendiri madzhab Syafi'i tersebut. Umumnya, umat Islam penganut fikih dan Ushul fikih madzhab Syafi'i senang dan suka mengkaji dan mempelajari karya-karya ulama setelah Imam Syafi'i dibandingkan dengan membaca karya pendiri madzhabnya tersebut. Padahal penting merujuk langsung pada karya asli pendiriannya. Mereka hanya berkutat pada cabang-cabang, tanpa menyentuh akarnya (halaman xvi). Demikian disampaikan dalam kata pengantar oleh Zainul Ma'arif, LC., M.Hum, penerjemah kitab ar-Risalah juga sebagai dosen falsafah dan agama Universitas Paramadina Jakarta, yang pada saat yang sama juga menjabat sebagai wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM PWNU) DKI Jakarta ini. Tidak ada harapan lain dalam menerjemahkan kitab monumental ar-Risalah selain supaya umat Islam di Indonesia mengenal akarnya lebih dalam.

Berbicara kelebihan, buku ini bukan semata-mata terjemahan. Melainkan ada upaya mendefinisikan kembali beberapa kata yang terkesan membingungkan dan berhamburan referensinya sehingga membingungkan para pemalas untuk membaca kitab ar-Risalah yang diedit dan disunting oleh Ahmad Mohammad Syakir. Buku ini hadir dengan model yang lebih baru tanpa mengurangi substansi kandungannya. Kemampuan Imam Syafi'i dalam menyistematisasi sesuatu yang mulanya hanya bersifat potensial dan/atau hanya bersifat praktik yang masih berserakan, melalui karya magnum opus-nya Ar-Risalah, ia bisa mengubah sesuatu yang potensial tersebut menjadi aktual dan yang mulanya bersifat praktis menjadi teoritis juga (halaman: xv).

Terjemahan interpretasi ini dibuat untuk menuntun mayoritas umat Islam Indonesia pada sumber utama madzhab yang mereka anut. Selamat membaca. (*)

Oleh: ASHIMUDDIN MUSA, Alumni INSTIKA Guluk-guluk dan Pengurus Anak Cabang GP. Ansor Pragaan Sumenep.

_________________________________________________________________________

Judul: Ar-Risalah, Kitab Rujukan Utama Ushul Fikih
Penulis: Imam Syafi'i
Penerbit: Turos Pustaka
Cetakan: I, Februari 2018
Tebal: 544 halaman
ISBN: 978-602-1583-50-0