Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui

 
Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui
Sumber Gambar: creativemarket.com, Ilustrasi: Laduni.ID

Laduni. ID, Jakarta - Shalat merupakan ibadah yang primer bagi umat Islam dan akan menjadi penentu baik-buruknya amal. Maka, setiap Muslim wajib menaruh perhatian khusus dalam ibadah shalat.

Selain sebagai sebuah ritual ibadah, shalat merupakan bentuk eksistensi agama Islam. Shalat juga merupakan tiang agama sebagaimana dikatakan oleh Nabi. Karena itu, sangat dikhawatirkan kalau ada seorang muslim yang meremehkan shalat dan meninggalkannya dengan sengaja. Jika dia tidak segera bertaubat, maka bisa dihukumi sebagai seorang yang kafir. Sebagaimana keterangan di dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani, dari sahabat Anas Ibn Malik r.a.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدا فَقَدْ كَفَرَ جِهاراً

"Siapa yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka sungguh ia telah kafir secara tegas."

Dengan demikian, kita diwajibkan untuk selalu menjaga shalat kita dengan baik dan benar. Dalam hal ini, agar setiap Muslim dapat melaksanakan shalat secara baik dan benar, maka diharuskan juga mengetahui ketentuan syariat yang mengatur tentang shalat, seperti syarat sah shalat dan rukunnya.

Berikut ini penjelasan syarat dan rukun shalat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama:

Syarat Shalat

Syarat di dalam shalat terbagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah shalat. Syarat wajib memiliki arti bahwa seseorang tidak memiliki kewajiban untuk shalat jika salah satu syarat wajib shalat tidak terpenuhi. Adapun syarat wajib shalat adalah berikut ini:

1. Beragama Islam
2. Baligh (dewasa/laki-laki ditandai dengan telah keluarnya air mani atau bermimpi keluar air mani, sedangkan perempuan tanda utamanya adalah keluarnya darah haid pertama kali)
3. Berakal sehat (tidak gila)
4. Tidak sedang dalam keadaan junub, haid, atau nifas
5. Mendengar informasi ihwal dakwah Islam. Karena itu, jika ada orang yang hidup di tempat yang sangat asing dan sama sekali tidak tersentuh dakwah Islam karena tidak terjangkau, maka mereka tidak dihukumi wajib shalat.
6. Memiliki penglihatan dan pendengaran yang normal. Jika orang yang memiliki kelainan pada pendengaran dan penglihatan (tunanetra dan tunarungu sejak lahir) secara bersamaan, maka bisa berdampak pada tidak diwajibkannya shalat, karena ia tidak bisa mendapat kesempatan untuk menerima pelajaran tentang shalat, baik secara isyarat ataupun kalimat).

Terkait dengan ketentuan dalam nomor 5 dan nomor 6, Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskannya di dalam Kitab Nihayatuz Zain sebagaimana berikut ini:

وَمَنْ نَشَأَ بِشَاهِقِ جَبَلٍ وَلَمْ تَبْلُغْهُ دَعْوَةُ الْإِسْلَامِ غَيْرُ مُكَلَّفٍ بِشَيْءٍ وَكَذَا مَنْ خُلِقَ أَعْمَى أَصَمَّ فَإِنَّهُ غَيْرُ مُكَلَّفٍ بِشَيْءٍ إِذْ لَا طَرِيْقَ لَهُ إِلَى الْعِلْمِ بِذَلِكَ وَلَوْ كَانَ نَاطِقًا لِأَنَّ النُّطْقَ بِمُجَرَّدِهِ لَا يَكُوْنُ طَرِيْقًا لِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ

"Dan jika ada seseorang yang tumbuh dan tinggal di puncak gunung dan sama sekali tidak tersentuh dakwah Islam (karena tidak terjangkau), maka mereka tidak terkena hukum wajib. Begitu juga orang yang dilahirkanan dalam keadaan tunanetra dan tunarungu sekaligus, dia tidak terkena kewajiban shalat, karena tidak ada cara untuk menyampaikan dakwah kepadanya walaupun dia bisa berbicara. Karena mampu berbicara bukanlah cara untuk mengetahui hukum-hukum syara’."

Sedangkan syarat sah bermakna sesuatu yang menjadi ukuran sah dan tidaknya shalat. Artinya, jika tidak terpenuhi salah satunya, maka berdampak pada tidak sahnya shalat.

Adapun syarat sah shalat ada 15, sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab Syarh Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris karya Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri. Berikut ini rinciannya:

1. Beragama Islam
2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa)
3. Sudah masuk waktu shalat
4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat
5. Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai sunnah
6. Suci dari hadas kecil dan besar
7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki)
9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah -bukan shalat wajib-, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’)
10. Tidak berbicara selain bacaan shalat
11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam Syafi’i membatasinya tiga gerakan)
12. Tidak sambil makan dan minum
13. Tidak dalam keraguan apakah sudah melakukan takbiratul ihram atau belum
14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus shalatnya atau tidak
15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun

Rukun Shalat

Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i karya Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dikatakan bahwa rukun adalah:

مَعْنَي الرُّكْنِ: رُكْنُ الشَّيْءِ مَا كَانَ جُزْأً أَسَاسِيًّا مِنْهُ، كَالْجِدَارِ مِنْ الْغُرْفَةِ، فَأَجْزَاءُ الصَّلَاةِ إِذًا أَرْكَانُهَا كَالرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَنَحْوِهِمَا. وَلَا يَتَكَامَلُ وُجُوْدُ الصَّلَاةِ وَلَا تَتَوَفَّرُ صِحَّتُهَا إِلَّا بِأَنْ يَتَكَامَلَ فِيْهَا جَمِيْعُ أَجْزَائِهَا بِالشَّكْلِ وَالتَّرْتِيْبِ الْوَارِدِيْنَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Makna rukun adalah: Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Maka, shalat tidak akan dianggap sempurna dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat dilaksanakan sesuai model dan urutan yang telah dipraktekkan oleh Nabi SAW."

Dari penjelasan tersebut bisa diartikan bahwa rukun shalat adalah bagian penyusun dari ritual ibadah shalat tersebut.

Ada sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّ

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Jadi semua gerakan shalat adalah sebagaimana yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Tidak boleh membuat gerakan lain dengan menentukannya sebagai bagian dari shalat, padahal berbeda dengan tuntunan beliau. Karena itu, semua gerakan shalat ini berdasarkan riwayat yang sampai kepada Nabi Muhammad SAW.

Kemudian para ulama berhasil merumuskan rukun-rukun shalat, walaupun tidak bisa dilpungkiri ada berbagai macam versi tentang jumlah rukun shalat. Namun demikian, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka, seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (tak bergerak sejenak) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah. Tetapi secara umum gerakan pokok di dalam shalat tidak ada perbedaan, seperti adanya sujud, rukuk dan lain-lain. Penjelasan lebih detail terkait hal ini, terdapat di dalam kitab-kitab induk fiqih. Sedangkan di dalam tulisan ini tidak akan membahasnya lebih jauh.

Di antara kitab yang menjelaskan secara terperinci mengenai rukun-rukun shalat adalah kitab yang secara umum telah diajarkan dan dipelajari di banyak pesantren, yakni Kitab Matan Al-Ghayah wa Taqrib. Di dalam kitab ini, Imam Abu Suja’ menjelaskan sebagaimana berikut:

(فَصْلٌ) وَأَرْكَانُ الصَّلَاةِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ رُكْنًا، اَلنِّيَّةُ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ وَتَكْبِيْرَةُ الْإِحْرَامِ وَقِرَآئَةُ الْفَاتِحَةِ وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ آيَةٌ مِنْهَا وَالرُّكُوْعُ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالرَّفْعُ وَاِعْتِدَالٌ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالسُّجُوْدُ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالْجُلُوْسُ الْأَخِيْرُ وَالتَّشَهُّدُ فِيْهِ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِ وَالتَّسْلِيْمَةُ الْأُوْلَى وَنِيَّةُ الْخُرُوْجِ مِنَ الصَّلَاةِ وَتَرْتِيْبُ الْأَرْكَانِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa rukun shalat ada 18, sebagaimana berikut ini:

1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul Ihram (takbir saat memulai shalat)
4. Membaca Surat Al-Fatihah, harus dengan Bismillahirrahmanirrahim yang mana itu merupakan bagian ayat dari Surat Al-Fatihah.
5. Ruku’
6. Thuma’ninah
7. Bangun dari ruku’ dan I’tidal
8. Thuma’ninah
9. Sujud
10. Thuma’ninah
11. Duduk di antara dua sujud
12. Thuma’ninah
13. Duduk untuk tasyahhud akhir
14. Membaca tasyahhud akhir
15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
16. Salam pertama
17. Niat keluar dari shalat
18. Tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan

Syarat dan rukun shalat adalah ketentuan yang wajib diketahui oleh setiap Muslim agar shalat yang dilakukan dinilai sah. Jika tidak mengetahu itu semua, maka shalat yang dilakukan tidak bisa dinilai sah dan dianggap sia-sia. 

Kiranya pembahasan di atas cukup untuk bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan shalat yang sah. Semoga kita dan semua keturunan kita selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk mendirikan ibadah shalat secara sah sampai akhir hayat. Amin. Wallahu A'lam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 15 Mei 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim