Kodifikasi Hukum Islam Nusantara dalam Naskah Surya Ngalam
LADUNI.ID, Jakarta - Kodifikasi hukum sebenarnya sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, terutama hukum Islam yang berbasis di Nusantara. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam sebuah naskah Surya Ngalam di era Kesultanan Demak yang dipublikasikan Ahmad Baso di akun Facebook pribadinya. Berikut ini adalah deskripsi naskah pegon Surya Ngalam.
Demak, pusat kajian fiqih, yurisprudensi, dan kodifikasi hukum Islam Nusantara (material dan prosedural): ini naskah pegon Surya Ngalam dari era Kesultanan Demak koleksi Perpustakaan Berlin (kode SBB Ms.or. fol. 402).
Pasca Majapahit, komunitas Muslim yang baru terbentuk di seluruh Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, membutuhkan aturan baku dalam pelaksnaaan hukum Islam, bukan hanya dalam aspek hukum materil tapi juga terkait hukum acara atau prosedur.
Maka para wali dan murid-muridnya mengumpulkan beberapa bahan, bukan hanya dari kitab-kitab fiqih, tapi juga dari buku buku hukum peninggalan Majapahit berjudul Kitab Kutaragama atau Kitab Agama. Karena Majapahit dikenal sistem hukumnya yang adil (anggelar adil palamarta), seperti ditunjukkan dari hukum materil dan acaranya yang lengkap, baik dalam hukum perdata maupun pidana.
Kitab-kitab fiqih Syafi'i yang dijadikan rujukan di antaranya yang terkenal adalah Kitab
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...