Hukum Meninggal Karena Tenggelam

 
Hukum Meninggal Karena Tenggelam
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Kematian termasuk dalam empat perkara yang menjadi kontrak kita dengan Allah SWT ketika ruh ditiupkan ke dalam raga kita. Kematian adalah takdir semua makhluk hidup dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN