Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?
LADUNI.ID, Jakarta - Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut.
Baca : Menjadikan Hewan sebagai Eksperimen
Pertanyaan
Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp29.750
Rp447.000
Rp78.998
Rp93.900
Memuat Komentar ...