Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Bolehkah Istri Menceraikan Suami

 
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Bolehkah Istri Menceraikan Suami

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang bolehkah istri menceraikan suami.

***

Bolehkah perempuan mensyaratkan bahwa hak menceraikan berada dalam wewenangnya, bukan wewenang suami?

M.S. Mahasiswi

Pada dasarnya agama menetapkan bahwa hak cerai berada di tangan suami. Ini bukan saja karena suami yang menjadi penanggung jawab rumah tangga, tetapi juga karena suami membayar mahar dan berkewajiban membelanjai keluarganya.

Dapat dibayangkan jika istri memegang hak menceraikan, maka bisa saja suami rugi berkali-kali. Sekali karena telah membayar mahar dan menyiapkan belanja dan kali lain dengan kehilangan istri yang boleh jadi masih dicintainya.

Namun demikian, wewenang suami itu bukan harga mati, sehingga seandainya calon istri mensyaratkan sebelum akad nikah bahwa ia baru bersedia dinikahi kalau hak memutuskan ikatan perkawinan dalam wewenangnya, dan itu disetujui oleh calon suami-walau diduga keras akan sangat jarang calon suami yang setuju-sekali lagi kalau disetujui calon suami, maka syarat tersebut berlaku.

Nabi Saw bersabda: “Kaum Muslim harus memenuhi syarat-syarat yang disetujuinya, kecuali syarat yang menghalalkan haram atau mengharamkan halal.” Di kali lain Beliau bersabda: “Syarat yang paling harus dipenuhi adalah syarat yang berdampak halalnya hubungan seksual” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tetapi kendati demikian, orang bijak berpesan agar janganlah hendaknya seorang perempuan terlalu percaya diri, apalagi emosinya sering kali terganggu pada saat menstruasi, bahkan di luar itu. Demikian, wa Allah A'lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.