Penganugerahan Gelar Doktor untuk KH Afifuddin Muhajir

 
Penganugerahan Gelar Doktor untuk KH Afifuddin Muhajir

LADUNI.ID, Surabaya - Adalah bentuk kehormatan yang tidak terjangkau bagi saya ketika diminta untuk menulis tentang sosok Kiai yang satu ini. Sebab ternyata tulisan saya seperti kurang bernilai di antara untaian mutiara tulisan para tokoh untuk menggambarkan sekelumit masing-masing pandangannya tentang Kiai Afif. Berikut tulisan saya:

Sebuah lompatan besar dalam metode pengambilan keputusan hukum di Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama terjadi pada Munas NU di Lampung tahun 1992. Langkah maju itu berupa penambahan metode Manhaji yang awalnya hanya mengenal metode Qauli (bermazhab secara tekstual kitab klasik).

Saat itu sepertinya hanya kehendak para kiai di tingkat jajaran pengurus NU struktural yang menghendaki, buktinya di beberapa Bahtsul Masail Pesantren masih silang pendapat tentang metode Manhaji dan belum beranjak dari metode Qauli. Namun ketika para aktifis Bahtsul Masail dari kalangan pesantren mulai terlibat dalam pembahasan di tingkat Muktamar, para kiai dan ustaz mulai memahami dan menyesuaikan dengan ritme pada metode Manhaji ini.

Ketawadhuan para kiai dan ustaz pesantren yang merasa belum layak berada pada level Qarar metode Manhaji ini menjadikan rasa skeptis makin tinggi soal efektif tidaknya metode Manhaji. Di masa-masa awal itulah sebenarnya sudah ada beberapa sosok kiai yang telah berada di maqam (kedudukan) ini, di antaranya adalah KH Afifuddin Muhajir dari PP Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo.

Awal Berjumpa

Muktamar NU di Makassar 2010 adalah perjumpaan pertama saya dengan KH Afifuddin Muhajir di Komisi Bahtsul Masail bidang Maudlu'iyah (tematik dan konseptual). Ketika para Kyai lain berdebat tentang banyak hal dan dalil, Kyai Afif mengamati sambil tersenyum. Giliran microphone diserahkan kepada beliau dengan nada pelan namun bermuatan ilmu dan dalil, satu persatu masalah selesai terjawab.

Saya pun mulai mencari tahu sosok beliau dan mulai mencoba mengenal. Sebab pada Munas Alim Ulama di Cirebon (2012) saya juga menjadi peserta di Komisi Maudlu'iyah hingga Muktamar NU di Jombang (2015).

Memenuhi Kriteria Faqih

Karena di dalam kitab fikih ada sebagian bab yang sudah jarang terjadi atau bahkan tidak kita temukan lagi, misalnya bab perbudakan, maka kadang sebagian ulama tidak menguasai bab tersebut dengan sempurna. Namun Kiai Afif ini menguasai keseluruhan bab dalam kitab fikih. Hal ini terbukti dengan kitab karya beliau Fathul Mujib Al-Qarib, yang menjelaskan / Syarah atas keseluruhan kitab Taqrib dengan bahasan kontekstual saat ini.

Kiranya tidaklah berlebihan bila saya menilai sosok beliau sebagai ulama ahli fikih yang diberi standar oleh ulama terdahulu dengan kriteria sebagai berikut:

ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﺮﻓﻌﺔ: اﻟﻔﻘﻴﻪ ﻣﻦ ﻋﺮﻑ ﺃﺣﻜﺎﻡ اﻟﺸﺮﻉ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻧﻮﻉ ﺷﻴﺌﺎ، ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺃﺑﻮاﺏ اﻟﻔﻘﻪ

Ibnu Rif'ah berkata: "Seorang yang ahli dalam ilmu fikih adalah orang yang mengetahui hukum syar'i di setiap bab dalam kitab fikih." (Hamisy Asna Al-Mathalib 3/51).

Di samping itu bukti lain kefakihan beliau adalah saat menjadi musahhih atau perumus dalam Bahtsul Masail tingkat Muktamar NU yang pembahasannya meliputi semua aspek problematika dalam bab fikih.

Dzauq Seorang Ulama Usul Fikih

Imam Syafi'i tercatat sebagai sosok yang pertama kali menyusun ilmu Usul Fikih. Di antara karakteristik seorang ulama yang ahli dalam ilmu ini adalah mencari titik temu, solutif dan tidak memperuncing sudut perbedaan, sebagaimana disampaikan oleh Qadli Iyadl:

ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻣﺎ ﺯﻟﻨﺎ ﻧﻠﻌﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﻳﻌﻠﻨﻮﻧﻨﺎ ﺣﺘﻰ ﺟﺎء اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻤﺰﺝ ﺑﻴﻨﻨﺎ

Ahmad bin Hanbal berkata: "Kami (dari golongan ahli hadis) saling hujat dengan kelompok rasionalis, hingga datang Asy-Syafi'i, ia berhasil menggabungkan diantara kami" (Tartib Al-Madarik 1/22).

Demikian halnya dalam diri Kiai Afif yang saya ketahui di setiap pembahasan dalam Bahtsul Masail, dzauq (cita rasa terdalam) dari beliau sebagai ulama yang ahli di bidang ilmu usul Fikih adalah dialogis, memberi jawaban yang dapat mempertemukan perdebatan antara 2 pendapat yang pro kontra dalam 1 masalah.

Menggali Maqashid Syari'ah dari Pancasila dengan Usul Fikih

Ada pengalaman pribadi antara saya dan Kiai Afif. Saya mendapat tugas untuk mengundang Kiai Afif dalam pertemuan Ulama Sunni se-Asia Tenggara dan memberi waktu kepada beliau untuk menjadi nara sumber. Saya pun meminta artikel kepada beliau dan setelah sepekan berikutnya beliau mengirim makalah berbahasa Arab dengan judul:

دولة بانشاسيلا في ميزان الشريعة نصوصها ومقاصدها

"Negeri Pancasila dalam Timbangan Syari'at, Dalil-dalilnya dan Tujuannya".

Sayangnya rencana pertemuan di Singapura ini gagal karena wabah Covid-19 namun makalah ini tetap saya pegang dan akan digandakan bila seminar internasional tersebut akan digelar.

الله يبارك في علومه ونفعنا الله بعلومه وطول حياته

***

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin


Aktifkan NSP Tausiyah Ustadz Makruf Khozin "Dzikir Solusi Musibah"
Ketik DSMUA Kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9.900/bulan