Memakai Susuk Menurut Tinjauan Fikih dan Sains
LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin bukan kata yang asing lagi dibenak kita. Berbagai gambaranpun muncul ketika kita mendengar kata “Susuk”. Mulai dari dukun, kecantikan, pengasihan, mendapat kekuatan, menunda kehamilan dan sebagainya.
Susuk sendiri adalah memasukkan benda baik dari emas, logam, plastik atau benda lainnya ke dalam jaringan tubuh (bawah kulit). Jika ditinjau dari segi Fiqih, terdapat beberapa perincian terkait hukum bagi si pemakai susuk:
1. Kufur; jika si pemakai meyakini bahwa apa yang diperolehnya mutlak dari susuk itu sendiri.
2. Khilaf (fasiq dan kufur); jika si pemakai berkeyakinan susuk tersebut memberikan pengaruh dgn kekuatan yang dititipkan Allah dalam susuk tersebut.
3. Jahil (bodoh); jika berkeyakinan dengan mamakai susuk ia pasti akan mendapatkan yang diinginkannya dengan ketentuan Allah.
4. Boleh-boleh saja; jika berkeyakinan kalau susuk tersebut biasanya memberikan manfaat dengan atas ketentuan Allah.
Intinya, adalah boleh jika tidak menyalahi secara syariat dan tidak memberikan dampak buruk.
--» البجيرمى على الخطيب - ج 1 ص 165-166
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...