Hukum Nikah Online Menurut Gus Dur
LADUNI.ID, Jakarta - Suatu waktu di forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur saat Kiai Hasyim Muzadi menjabat sebagai Ketua PWNU, ada bahasan soal hukum nikah via internet atau via online.
Dari hasil Bahtsul Masail, PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa pernikahan lewat internet atau via online hukumnya haram dengan merujuk pada kitab-kitab yang telah ada.
- Baca juga: Politik Santun Ala Presiden Ke-4 dan Pak Bik
Gus Dur, selaku Ketua Umum PBNU hadir pada kesempatan itu, Gus Dur justru menyangkal keputusan Bahtsul Masail terkait haramnya menikah via online tersebut.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp325.000
Rp242.250
Rp189.000
Rp176.000
Memuat Komentar ...