Hukum Nikah Online Menurut Gus Dur

 
Hukum Nikah Online Menurut Gus Dur

LADUNI.ID, Jakarta - Suatu waktu di forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur saat Kiai Hasyim Muzadi menjabat sebagai Ketua PWNU, ada bahasan soal hukum nikah via internet atau via online.

Dari hasil Bahtsul Masail, PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa pernikahan lewat internet atau via online hukumnya haram dengan merujuk pada kitab-kitab yang telah ada.

Gus Dur, selaku Ketua Umum PBNU hadir pada kesempatan itu, Gus Dur justru menyangkal keputusan Bahtsul Masail terkait haramnya menikah via online tersebut.

"Para ulama di sini ini ndak canggih. Masa nikah lewat internet atau via online haram," tutur Gus Dur.

Saat itu juga para kiai, semua peserta dalam forum terdiam.

"Nikah lewat online itu boleh," jelas Gus Dur.

Sebagian kiai bingung, sebagian menolak dalam diam, sebagian lagi berpikir menangkap maksud Gus Dur.

"Asal jimak-nya juga online," seloroh Gus Dur disusul derai tawa para peserta bahtsul masail.

Sumber: Cerita ini disampaikan oleh Kiai Nurul Yaqin, sahabat Gus Dur.