Menguruk Sungai Jadi Daratan, Bagaimana Pandangan Islam?
LADUNI.ID, Jakarta - Si Fulan rumahnya di pinggir sungai. Ia menanami tepi sungai dengan tanaman air seperti enceng gondok, kerangkong dll. Tanaman tersebut terus berkembang biak sehingga menjadi luas. Pada bagian tepinya ia gunakan untuk buang sampah, kadang-kadang ia juga menebang pohon di tepi sungai, kemudian dilemparkan di atas enceng gondok tersebut.
Dari tumpukan sampah dan daun yang membusuk, serta endapan lumpur ahirnya tanah pak fulan ber tambah luas menjorok ke sungai. Tanah yang semula lokasi sungai berubah menjadi miliknya. Rumah yang dulu di pinggir sungai, kini bisa menambah beberapa kamar lagi berkat keberhasilan pak fulan menguruk sungai tersebut.
Baca: Mengapa Harus Ikut Imam Madzhab yang Empat? Ini Alasannya
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya mendapatkan tanah dengan cara tersebut?
Mohon disertai dasar pengambilannya.
Jawaban
Hukumya haram, karana dia telah melakukan perbuatan ghasab, yaitu mempergunakan yang bukan hak miliknya tanpa izin.
Dasar pengambilan:
- Hadist riwayat Sayyidah Aisyah ra yang disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
مَنْ ظَلَمَ قَيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأرْضِ طُوِّ قَََََََََََََََََََََهُ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ
”Barangsiapa yang berbuat zalim (merampas) tanah sepanjang satu jengkal, maka tanah tersebut sejak dari bumi yang ke tujuh akan dikalungkan kepadanya di hari kiamat”.
- Kitab at Tadzhib halaman 139:
(فَََََصْلُ) وَمَنْ غَصَبَ مالاً لاَِحَدِ لَزِمَهُ رَدُّهُ وَالغَصْبُ مِنَ الَكَبَائِرِ، وَالأَصْلُ فىِ تَحْرِيْمِهِ اياَتُ كَثِيْرَةُ ، مِنْهاَ قَوْ لُهُ تَعَالَى: وَلاَتأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ باِلْبَاطِلِ. (سورة البشرة: 188)
(Pasal) Barang siapa yang mengambil harta milik orang lain tanpa izin, maka dia wajib mengembalikannya. Ghasab itu adalah termasuk dosa besar, dan dasar keharamannya adalah ayat-ayat yang banyak, yang antara lain firman Allah dalam surat Al Baqarah: 188, “Dan janganlah sebahagian dari kamu sekalian memakan harta sebahagian dari kamu sekalian dengan jalan bathil ...”
Baca: Pergi Haji dari Arisan Haji, Bolehkah Melaksanakannya?
Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh
KUNJUNGI JUGA
- Laporan Pengumpulan Donasi
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...