Khutbah Jumat: Hak Hidup Bertetangga

 
Khutbah Jumat: Hak Hidup Bertetangga
Sumber Gambar: Koleksi Laduni.ID

KHUTBAH PERTAMA:

إِنّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيّدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

Kaum muslimin rahimakumullah.

Marilah kita memanjatkan Puja dan Puji Syukur kehadirat Allah SWT dengan nikmatnya dan hidayahnya kita dapat berkumpul disini menunaikan solat berjamah

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam yang telah menyampaikan Agama yang sempurna kepada umat manusia. Semoga kita termasuk kedalam golongan orang-orang selalu berpegang teguh dengan sunnah Beliau hingga ajal menjemput kita.

عَنْابْنِعُمَرَرَضِيَاللَّهُعَنْهُمَاقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَمَازَالَجِبْرِيلُيُوصِينِيبِالْجَارِحَتَّىظَنَنْتُأَنَّهُسَيُوَرِّثُهُ. (رواهالبخاريومسلموالترمذيوأبوداود)

Artinya   :  Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah s.a.w. bersabda, “Jibril tak henti-hentinya berwasiat kepadaku tentang hak-hak tetangga, hingga aku menyangka bahwa Jibril akan memasukkannya sebagai ahli waris.” (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 5556, Muslim: 4757, al-Tirmidzi: 1865, dan Abu Dawud: 4485. teks hadis di atas riwayat al-Bukhari)

Baca juga: Khutbah Jumat: Keluarga Pilihan dalam Alquran

Dalam bahasa Arab, jar adalah orang yang tempat tinggalnya bersebelahan dengan orang lain, atau dengan kata lain diartikan sebagai tetangga. Tetapi terkadang jar juga diartikan sebagai pelindung, seperti yang tercantum dalam al-Qur’an Surah al-Anfal ayat 48, “wa inni jar lakum” (Dan sesungguhnya saya adalah pelindungmu). Dinamakan demikian, karena seyogyanya manusia yang hidup bertetangga harus saling melindungi satu dengan yang lain. Adapun tetangga yang dimaksud dalam hadis di atas, sebagaimana yang dituntut oleh syara' untuk diberikan hak-haknya, menurut Aisyah, Ibnu Arabi, dan mayoritas ulama adalah mereka yang bertempat tinggal di sekitar kita, empat puluh rumah dari setiap penjuru; utara, selatan, barat, dan timur. Ali bin Abi Thalib menetapkan bahwa setiap orang yang dapat mendengar panggilannya dari suatu tempat berarti ia tetangganya.

Kaum muslimin rahimakumullah

Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon), membutuhkan uluran tangan orang lain dalam mempertahankan hidupnya.Karenanya, hidup bertetangga merupakan sunnatullah yang tidak bisa dilepaskan dari seseorang. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan hidup dan kehidupan umatnya di tengah-tengah masyarakat. Sebagai agama penebar rahmat, Islam menyuruh kaum muslimin untuk menunaikan hak-hak tetangganya dengan berbuat baik, tolong-menolong, dan saling menghormati satu dengan yang lainnya. Bahkan sebagaimana hadis di atas, Rasulullah mengungkapkan bahwa Jibril terus menerus mengingatkan beliau tentang pentingnya menjaga norma hidup bertetangga. Sampai-sampai beliau hampir beranggapan bahwa Allah menyuruh Jibril untuk menetapkan bahwa tetangga itu merupakan salah satu bagian keluarga yang harus diberikan hak warisnya. Demikianlah Islam menjunjung tinggi moralitas hidup dan nilai luhur serta toleransi antar sesama. Dengannya, umat Islam benar-benar menampakkan syiarnya di muka bumi ini untuk menjadi penebar kasih sayang, perdamaian, dan keselamatan bagi semesta alam.

Baca juga: Khutbah Jumat: Berinfak Sebelum Datangnya Ajal

Hadis di atas menuturkan bahwa Jibril berwasiat agar Rasulullah s.a.w. (dan umatnya) berwasiat kepada para tetangga. Pengertian wasiat di sini adalah berbuat kebajikan dan amal shalih sesuai kemampuan yang ada pada mereka. Kebajikan tersebut dapat berupa pemberian hadiah, beasiswa, ucapan salam, sapaan manis, dan memberikan pertolongan serta bantuan kepada mereka jika diperlukan. Termasuk di dalamnya yaitu mendoakan mereka agar selalu mendapat petunjuk dari Allah, mengajak mereka untuk melakukan yang ma’ruf dan meninggalkan yang munkar, serta segera bertobat kepada Allah dari segala dosa-dosa yang telah diperbuatnya.

Sebaliknya, perbuatan yang tidak baik kepada tetangga sangat tidak dikehendaki oleh ajaran Islam. Misalnya, seseorang melakukan suatu perbuatan atau suatu pernyataan yang menyebabkan tetangganya sakit hati, sakit jasmani, dan terganggu. Maka dalam hal ini, berbuat baik kepada para tetangga berarti juga menjauhi perbuatan yang tidak dikehendaki oleh mereka.

Kaum muslimin rahimakumullah

Berwasiat, berbuat baik (ihsan) dan memberikan hak-hak tetangga merupakan amal shalih yang dapat melahirkan rasa kasih sayang, solidaritas, dan toleransi antar sesama. Semua sifat ini sebagai modal utama untuk mencapai keharmonisan, ketentraman, dan perdamaian masyarakat.

Mengingat urgensinya memelihara hak-hak tetangga, tepat sekali jika Allah s.w.t. mensejajarkan kewajiban berbuat baik kepada tetangga dengan kewajiban berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, dan fakir miskin, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya, dalam firman-Nya:

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً -٣٦-

Artinya:“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu...” (QS. al-Nisaa`, 4: 36)

Kaum muslimin rahimakumullah

Tetangga dekat dalam firman Allah di atas maksudnya adalah tetangga yang masih mempunyai hubungan kerabat, keluarga, atau yang diikat oleh satu agama (kepercayaan). Sedangkan tetangga yang jauh adalah tetangga yang tidak memiliki hubungan kerabat satu sama lain atau yang tetangga yang beda agama. Penafsiran ini relevan dengan sebuah hadis yang mengklasifikasikan tetangga menjadi tiga. Yaitu hadis riwayat al-Thabrani dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah s.a.w. bersabda:

الْجِيْرَانُثَلاَثَةٌ: جَارٌلَهُحَقٌّوَهُوَالْمُشْرِكُ،لَهُحَقُّالْجِوَارِ،وَجارٌلَهُحَقَّانِوَهُوَالْمُسْلِمُ،لَهُحَقُّالْجِوَارِوَحَقُّاْلإِسْلاَمِ،

وَجَارٌلَهُثَلاَثَةُحُقُوْقٍمُسْلِمٌلَهُرَحِمٌ،لَهُحَقُّالْجِوَارِوَاْلإِسْلاَمِوَالرَّحِمِ

Artinya: “Tetangga itu ada tiga macam; (1) tetangga yang memiliki satu hak, yaitu tetangga yang musyrik. Ia hanya memiliki hak bertetangga. (2) tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga yang muslim. Ia memiliki hak bertetangga dan hak keislaman. (3) tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga yang muslim dan kerabat. Ia memiliki hak bertetangga, hak keislaman, dan hak kekerabatan.” (Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: 10/442)

Kaum muslimin rahimakumullah

Tetangga yang diperintahkan oleh al-Qur’an dan hadis untuk diberikan hak-haknya adalah ketiga tetangga di atas secara keseluruhan. Tidak membedakan antara tetangga yang muslim dengan non-muslim, antara yang kerabat dengan yang tidak kerabat, antara yang menjalankan ibadah dengan yang tidak, dan antara yang memusuhi dengan yang mengakrabi, dan sebagainya. Mulai dari tetangga rumah, tetangga daerah, sampai tetangga negara. Hak-hak mereka tidak sama, kadar dan tingkatannya disesuaikan seperti yang disebut oleh hadis Jabir di atas. Dari macam-macam tetangga tersebut, yang kesemuanya harus diperlakukan dengan baik, siapakah yang harus diprioritaskan di antara mereka?

Baca juga: Khutbah Jumat: Akhlak Adalah Kunci Sukses Perjuangan Rasulullah

Suatu ketika, Ummul Mukminin Aisyah r.a. merasa bingung, tetangga manakah yang harus ia dahulukan untuk diberi hadiah. Akhirnya ia memutuskan untuk menanyakannya kepada suami tercinta Rasulullah s.a.w.. Selengkapnya dialog tersebut terlukis dalam sebuah hadis sebagai berikut:

عَنْعَائِشَةَرَضِيَاللَّهُعَنْهَاقُلْتُيَارَسُولَاللَّهِإِنَّلِيجَارَيْنِفَإِلَىأَيِّهِمَاأُهْدِيقَالَإِلَىأَقْرَبِهِمَامِنْكِبَابًا (رواهالبخاريوأبوداودوأحمد)

Artinya: Aisyah r.a. mengisahkan,: “Wahai Rasulullah, saya mempunyai dua orang tetangga, kepada yang manakah saya memberikan hadiah?” Tanya Aisyah. Rasulullah menjawab, “Kepada orang yang paling dekat pintunya denganmu.” (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 2099, Abu Dawud: 4488, dan Ahmad: 24253. teks hadis di atas riwayat al-Bukhari)

Kaum muslimin rahimakumullah

Dapat dipahami kenapa Rasulullah menyuruh agar tetangga terdekatlah yang diprioritaskan. Karena mereka lebih melihat dan mendengar tentang anugerah yang kita peroleh. Jika mereka dilewatkan, tentu hati mereka tersinggung dan akan menumbuhkan kecemburuan sosial. Memang idealnya, semua tetangga diberikan porsi yang sama dalam pemberian. Tetapi jika pemberian itu dalam jumlah terbatas, maka tetangga terdekatlah atau yang memiliki hubungan agama dan kerabatlah yang harus didahulukan.

Kaum muslimin rahimakumullah
Demikianlah khotbah singkat kali ini, semoga hal ini dapat menjadi bahan renungan yang mendalam, bagi kita semua amin.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ

KHUTBAH KEDUA :

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

DO’A KHUTBAH:

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ.اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ

_______________________________
Oleh:Dr. KH. Zakky Mubarak, MA