Hukum Mengkijing Kuburan dan Menancapkan Batu Nisan (bagian 1)
Laduni.ID, Jakarta – Setiap yang bernyawa, pastilah akan merasakan fase di mana ketika arwah meninggalkan jasadnya, "Kematian" yaps itulah namanya. Cara Islam memuliakan manusia yang telah wafat (mayit) adalah dengan cara memerintahkan sebagian dari saudaranya yang masih hidup untuk merawat jenazah, serta menguburkannya.
Namun, sebagian orang dikarenakan rasa cintanya kepada mayit, atau rasa takdzim-nya, ia tetap memuliakan mayit dengan cara memperlakukan mayit bak orang yang masih hidup. Termasuk salah satunya, dengan cara membuat tempat teduh di atas kuburnya, atau yang biasa disebut dengan Kijing.
Lantas, Apa hukum dari pemasangan kijing di atas kuburan menurut kacamata syari'at? Juga, apa hukum dari penancapan batu nisan di atas kubur?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp184.000
Rp456.000
Rp147.900
Rp15.250
Memuat Komentar ...