Hukum Mengkijing Kuburan dan Menancapkan Batu Nisan (bagian 1)

 
Hukum Mengkijing Kuburan dan Menancapkan Batu Nisan (bagian 1)
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Setiap yang bernyawa, pastilah akan merasakan fase di mana ketika arwah meninggalkan jasadnya, "Kematian" yaps itulah namanya. Cara Islam memuliakan manusia yang telah wafat (mayit) adalah dengan cara memerintahkan sebagian dari saudaranya yang masih hidup untuk merawat jenazah, serta menguburkannya.

Namun, sebagian orang dikarenakan rasa cintanya kepada mayit, atau rasa takdzim-nya, ia tetap memuliakan mayit dengan cara memperlakukan mayit bak orang yang masih hidup. Termasuk salah satunya, dengan cara membuat tempat teduh di atas kuburnya, atau yang biasa disebut dengan Kijing.

Lantas, Apa hukum dari pemasangan kijing di atas kuburan menurut kacamata syari'at? Juga, apa hukum dari penancapan batu nisan di atas kubur?

Hukum memasang kijing (bangunan) di atas kubur.

Sebelum kita masuk ke inti dari jawaban, eloknya kita memahami terlebih dahulu, "Apa maksud dari kijing itu sendiri?"

Dalam KBBI, kijing ialah "Sejenis batu-bata atau semen penutup makam yang menyatu dengan nisannya. Umumnya menyisakan bagian tengah (tanah) kubur. Fungsinya terhadap kubur sama seperti fungsi pigura membingkai foto."

Maka, hukum memasang 'kijing' ini, Ulama...

Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.

Masuk ke Laduni