Manfaat Cryptocurrency yang Diakui Syariat (Bagian 2)
Laduni.ID, Jakarta – Dalam pandangan syariat, sebuah entitas hanya layak dijadikan komoditas atau barang bernilai jual (sil'ah) apabila ia mempunyai manfaat yang diakui oleh syariat:
1. Apabila ia mempunyai manfaat tetapi manfaatnya tidak diakui syariat, maka tidak sah menjadikannya sebagai komoditas.
Misalnya, narkoba bermanfaat untuk membuat sensasi bahagia sementara, tapi ini terlarang. Demikian tubuh wanita, bermanfaat untuk membuat pria hidung belang bahagia, tapi ini dilarang. Manfaat semacam ini dianggap tidak ada, sehingga "barangnya" tidak boleh dianggap sebagai aset atau komoditas, tak peduli harganya di pasaran semahal apa.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...