Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Manfaat Cryptocurrency yang Diakui Syariat (Bagian 2)

01 Dec 2021 · 2.206 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta – Dalam pandangan syariat, sebuah entitas hanya layak dijadikan komoditas atau barang bernilai jual (sil'ah) apabila ia mempunyai manfaat yang diakui oleh syariat:

1. Apabila ia mempunyai manfaat tetapi manfaatnya tidak diakui syariat, maka tidak sah menjadikannya sebagai komoditas.

Misalnya, narkoba bermanfaat untuk membuat sensasi bahagia sementara, tapi ini terlarang. Demikian tubuh wanita, bermanfaat untuk membuat pria hidung belang bahagia, tapi ini dilarang. Manfaat semacam ini dianggap tidak ada, sehingga "barangnya" tidak boleh dianggap sebagai aset atau komoditas, tak peduli harganya di pasaran semahal apa.

2. Apabila ia tidak bermanfaat sama sekali, maka jelas tidak diakui sebagai komoditas.

Misalnya seekor semut biasa, sebutir beras atau sebiji kerikil. Meskipun ada yang memberinya harga 1 miliar dan ada yang membelinya lalu ada pula yang menawarnya 1,5 miliar, syariat tetap tidak mengakuinya. Ini hanya permainan para spekulator yang mencoba menentukan harga dengan cara yang tidak fa

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →