Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 2)

 
Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 2)
Sumber Gambar: dok. pribadi/FB Abdul Wahab Ahmad

Laduni.ID, Jakarta – Sepanjang yang saya ingat dari awal acara hingga pembacaan putusan, tidak ada satu pun momen di mana para musyawirin mempermasalahkan apakah cryptocurrency terlihat atau tidak. Sama sekali bukan itu alasannya, bahkan bukan itu pembahasannya. Jadi, ini murni karena kesalahpahaman Kiai Imam Jazuli pribadi yang telah berasumsi sendiri, lalu mengkritik asumsinya sendiri sebagai kejumudan berpikir. Dalam ilmu logika, kasus semacam ini disebut sebagai strawman fallacy.

Yang lama diperdebatkan oleh musyawirin, setelah mendengar masukan dari pakar ekonomi yang diundang, adalah tiga poin utama sebagai berikut:

Pertama, soal underlying asset atau aset yang mendasari uang kripto tersebut. Kertas uang memang hanya sebatas kertas, tetapi di balik itu ada aset yang riil yang menjamin uang tersebut sehingga tetap mempunyai harga.