Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hakikat dan Masalah Cryptocurrency (Bagian 1)

01 Dec 2021 · 2.664 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta – Banyak yang membahas Kripto (cryptocurrency) sebagai aset yang diakui dengan mengikuti pendapat Bappebti. Dengan kata lain, kripto tidak diperlakukan sebagai mata uang agar tidak menabrak regulasi yang ada, tetapi dianggap sebagai aset atau komoditas.

Pembahasan pun mengarah ke persoalan security, peer to peer, likuiditas dan sebagainya yang menjadi keunggulan cryptocurrency. Jadi Kripto digambarkan sebagai aset biasa sebagaimana aset berharga lainnya hanya saja dalam wujud virtual. Jadi pandangan hukum mereka berangkat dari gambaran ini.

Sedangkan pihak yang mengharamkan, seperti LBM PWNU Jatim, tidak berangkat dari gambaran itu tapi lebih jauh melihatnya hingga aspek yang lebih filosofis. Karena starting point yang berbeda, maka dialog akan mengalami jalan buntu selama tidak dibicarakan di level tashawwur (penggambaran) terlebih dahulu. Sebagaimana kaidah dalam ilmu manthiq, "alhukmu alasy syai'i far'un 'an tashawwurihi (putusan terhadap sesuatu lahir dari penggambaran at

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →