3 Dampak Psikologis Korban KDRT
.jpg?p=medium) 
                     Laduni.ID, Jakarta – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat ini masih dangat mengkhawatirkan, Komnas Perempuan mencatat, setidaknya sepanjang 2020 sebanyak 299.911 perempuan mengalami KDRT. Angka ini menurun sebanyak 31% dari 2019, namun jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat sebanyak 60%, dari 1.413 kasus pada 2019 menjadi 2.389 di 2020
Sejak pandemi Covid-19, KDRT seakan menjadi ancaman bagi para perempuan. KDRT atau domestic violence terjadi pada ranah personal. Pelaku KDRT juga merupakan orang yang dikenal oleh korban, seperti orang tua, paman, atau saudara.
Dalam pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) didefiniskan bahwa KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp69.000
                Rp69.000
             Rp58.050
                Rp58.050
             Rp296.000
                Rp296.000
             Rp16.500
                Rp16.500
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...