Hotline Pengaduan KDRT: Laporkan Segera jika Mengalami Kekerasan

 
Hotline Pengaduan KDRT: Laporkan Segera jika Mengalami Kekerasan
Sumber Gambar: Ilustrasi/Pixabay

Laduni.ID, Jakarta – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terjadi pada siapapun, termasuk pada anak, suami, ataupun istri. Meningkatnya kasus KDRT selama pandemi, membuat pemerintah perlu memberi perhatian khusus pada masalah ini.

Para korban juga lebih memilih diam dan tidak melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Padahal, KDRT mengakibatkan penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Korban KDRT tidak hanya terjadi pada istri, faktanya dalam beberapa kasus suami menjadi korban kekerasan istri. Pada umumnya, suami melakukan kekerasan fisik terhadap istri, seperti menampar dan memukul, serta kekerasan verbal seperti mencaci dan merendahkan istri.

Sangat jarang ditemui seorang istri melakukan kekerasan fisik terhadap suami, mengingat laki-laki lebih kuat secara fisik ketimbang perempuan. Biasanya, kekerasan fisik yang dilakukan istri terhadap suami, terjadi ketika suami dalam keadaan sakit atau lumpuh.

KDRT merupakan fenomena gunung es yang dapat merambat menjadi lebih luas, jika tidak segera ditangani. Kerusakan yang disebabkan oleh KDRT juga tak main-main, paling parah, korban memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

Berikut adalah nomor pengaduan ketika anda mengalami KDRT:

  • Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
  • Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
  • Komnas Perempuan 0821 2575 1234
  • Kementrian Sosial RI 1500 771

Editor: Daniel Simatupang