Pengertian, Hukum dan Niat Serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Laduni.ID Jakarta - Salah satu kewajiban umat muslim di bulan Ramadhan harus menunaikan ibadah zakat fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah, atau bisa juga disebut Shadaqah Fitrah, menurut istilah fiqh berarti: Shadaqah yang diwajibkan karena seseorang berbuka puasa Ramadlan. Pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.
Baca Juga: Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Usaha Produktif
Hikmah Zakat Fitrah:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp98.400
Rp228.000
Rp912.300
Rp43.200
Memuat Komentar ...