Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama? Ini Penjelasan

 
Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama? Ini Penjelasan
Sumber Gambar: Ilustrasi/Pixabay

Laduni.ID, Jakarta – KH. Syansuri Badawi salah satu santri kesayangan tokoh pendiri NU, KH. Hasyim Asy'ari, beliau memiliki karya tulis yang berjudul Ahkam al-Ahwal asy-Syahsyiah. Kitab ini menjelaskan tentang hukum-hukum pernikahan yang selesai disusun pada 16 Oktober 1989 M.

Masyayikh Tebuireng satu ini termasuk memiliki perhatian khusus terhadap hukum pernikahan. Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari menyusun kitab berjudul Dhou' al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah. Cucu beliau, Gus Ishom menyempurnakannya dengan menyusun kitab Miftah al-Falah fi Ahadis an-Nikah.

Dalam muqddimah kitab Dhou' al-Misbah dijelaskan bahwa latar belakang penulisan kitab tersebut adalah banyaknya masyarakat yang tidak memahami hukum nikah yang sesuai dengan syarat, rukun dan etikanya. Atas sebab itu, Hadratussyaikh menyusun kitab yang ringkas serta mudah difahami oleh masyarakat umum.

Dalam kitab yang disusun oleh KH. Syansuri Badawi, terdapat pembahasan nikah-nikah yang bathil dan fasad. Salah satunya menikahi wanita non muslimah atau musyrikat. Siapakah wanita musyrikat itu? Wanita-wanita yang tidak memiliki kitab samawi yang dipedomani. Dan hukum menikahi wanita non kitabiyat menurut syara' tidak boleh. Berdasar surat al-Baqarah:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN