Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Nasional

KPI Keluarkan Larangan Pendakwah Organisasi Terlarang

23 Mar 2022 Β· 2.763 dibaca · Nasional

Laduni.ID, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, Selasa 15 Maret 2022.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang diatur oleh KPI. Salah satunya adalah “Melarang adanya pendakwah yang radikal atau terkait organisasi terlarang.”

Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” demikian bunyi dari salah satu poin aturan.

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →