Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

 
Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Sumber Gambar: Foto ist

Laduni.ID, Jakarta - Fitrah Menurut bahasa adalah sifat naluri dan pembawaan manusia (suci dari dosa).  Menurut istilah adalah kadar yang harus  dikeluarkan sebab badan. Dinamakan dengan  zakat fitrah, karena zakat fitrah mensucikan  badan dan meningkatkan amaliyahnya. Menurut konsensus ulama (ijma’), hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok berikut ini:

1. Waktu jawaz (waktu boleh), yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan Ramadlan, bukan sebelum Ramadlan.

2. Waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagaian awalnya bulan syawal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah magribnya malam satu syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam satu syawal tidak wajib dizakati.

3. Waktu sunah yaitu, sebelum melakukan shalat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dan sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya”.

  • Baca Juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN