INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Penjelasan hukum membeli barang sebelum mengetahui barangnya, seperti membeli susu dalam kaleng.
 
                                        
                                        
                                    Penjelasan tentang jual beli dinar emas dengan uang rupiah.
 
                                        
                                        
                                    Penjelasan hukum dari pembelian barang yang berbeda dari barang yang diperintahkan.
 
                                        
                                        
                                    Penjelasan hukum tentang transaksi pembelian buah-buahan yang masih di atas pohon.
 
                                        
                                        
                                    Penjelasan tentang membeli rumah yang belum jadi dengan syarat sesuai gambar yang direncanakan.
 
                                        
                                        
                                    Menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh, sedangkan pendapat lain memperbolehkan.
 
                                        
                                        
                                    Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh.
 
                                        
                                        
                                    Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.
 
                                        
                                        
                                    Hukum Membeli Inventaris Kantor Dengan Uang Sumbangan Wakaf
 
                                        
                                        
                                    Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat.
 
                                        
                                        
                                    Membeli Kain Kafan dengan Harta Peninggalan Mayat
 
                                        
                                        
                                    Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
 
                                        
                                        
                                    Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
 
                                        
                                        
                                    Orang yang membeli hewan kurban di jalan
 
                                        
                                        
                                    Orang yang membeli hadyu di jalan dan memasangkan kalung pada leher hewan kurban
 
                                        
                                        
                                    Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam membeli dengan cara tempo
 
                                        
                                        
                                    Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam membeli dengan cara tempo
 
                                        
                                        
                                    Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…
 
                                        
                                        
                                    Takaran atas orang yang menjual dan membeli
 
                                        
                                        
                                    Takaran atas orang yang menjual dan membeli
 
                                        
                                        
                                    Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."
 
                                        
                                        
                                    Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima
 
                                        
                                        
                                    Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
 
                                        
                                        
                                    Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
 
                                        
                                        
                                    Membeli makanan sampai batas tertentu
 
                                        
                                        
                                    Seorang rekan membeli dari teman serekannya
 
                                        
                                        
                                    Bila membeli sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya, kemudian orang tersebut rela
 
                                        
                                        
                                    Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
 
                                        
                                        
                                    Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
 
                                        
                                        
                                    Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
 
                                        
                                        
                                    Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
 
                                        
                                        
                                    Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
 
                                        
                                        
                                    Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
 
                                        
                                        
                                    Firman Allah "Orang-orang yang membeli sumpah mereka dengan harga yang sedikit"
 
                                        
                                        
                                    Imam membeli harta dan barang-barang seseorang yang salah langkah
 
                                        
                                        
                                    Larangan menjual ruthab dengan kurma kecuali dengan cara Araya
 
                                        
                                        
                                    Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
 
                                        
                                        
                                    Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
 
                                        
                                        
                                    Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
 
                                        
                                        
                                    Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
