Hukum Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad

Penjelasan hukum membeli barang sebelum mengetahui barangnya, seperti membeli susu dalam kaleng.

Hukum Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah (Uang Kertas)

Penjelasan tentang jual beli dinar emas dengan uang rupiah.

Hukum Membeli Barang yang Berbeda dengan Barang yang Diperintahkan

Penjelasan hukum dari pembelian barang yang berbeda dari barang yang diperintahkan.

Hukum Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan

Penjelasan hukum tentang transaksi pembelian buah-buahan yang masih di atas pohon.

Hukum Membeli Emas dengan Uang Kertas

Penjelasan tentang hukum membeli emas dengan uang kertas.

Hukum Membeli Rumah yang belum Selesai Dibangun dengan Catatan sesuai Gambar Rencana

Penjelasan tentang membeli rumah yang belum jadi dengan syarat sesuai gambar yang direncanakan.

Nadzir Masjid Membeli Tegel dengan Uang Wakaf

Menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh, sedangkan pendapat lain memperbolehkan.

Membeli Padi dengan Dibayar dalam Waktu Tertentu

Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh.

Membeli Serumpun Pohon Bambu dan Tunas yang Tumbuh di Sekitarnya

Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.

Membeli Inventaris Kantor dengan Uang Sumbangan Wakaf

Hukum Membeli Inventaris Kantor Dengan Uang Sumbangan Wakaf

Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat.

Hadis Imam Bukhari No. 1593 : Orang yang membeli hadyu di jalan dan memasangkan kalung pada leher hewan kurban

Orang yang membeli hadyu di jalan dan memasangkan kalung pada leher hewan kurban

Hadis Imam Bukhari No. 1973 : Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…

Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…

Hadis Imam Bukhari No. 1993 : Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."

Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."

Hadis Imam Bukhari No. 1994 : Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima

Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima

Hadis Imam Bukhari No. 2063 : Bila membeli sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya, kemudian orang tersebut rela

Bila membeli sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya, kemudian orang tersebut rela

Hadis Imam Bukhari No. 2210 : Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya

Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya

Hadis Imam Bukhari No. 2211 : Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya

Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya

Hadis Imam Bukhari No. 6183 : Firman Allah "Orang-orang yang membeli sumpah mereka dengan harga yang sedikit"

Firman Allah "Orang-orang yang membeli sumpah mereka dengan harga yang sedikit"

Menampilkan 1 - 10 dari 44