Pilar Ketiga Masyarakat Baru (Madani): Piagam Madinah

 
Pilar Ketiga Masyarakat Baru (Madani): Piagam Madinah
Sumber Gambar: goodreads.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Menurut Syaikh Ramadhan Al-Buthy Piagam Madinah ini menjadi pilar penting yang ditegakkan Rasulullah karena berkaitan dengan nilai konstitusional bagi sebuah negara yang baru terbentuk. Ibnu Hisyam menuturkan, tak lama setelah Rasulullah menetap di Madinah, sebagian besar orang Arab penduduk Madinah telah memeluk Islam. Tidak satu pun rumah orang Anshar yang di dalamnya tidak ada orang Muslim, kecuali segelintir dari Suku Aus.

Setelah mengatur dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar, Rasulullah membuat piagam perjanjian yang berlaku bagi semua penduduk Madinah, termasuk Muhajirin, Anshar, dan orang Yahudi. Beliau menetapkan jaminan perlindungan kepada mereka untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing serta memberi mereka kebebasan menjalankan ajaran agamanya. Selain itu, piagam perjanjian itu juga menyebutkan beberapa pasal mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi semua penduduk

Ibnu Ishaq mengutip teks perjanjian ini tanpa sanad, sementara Ibnu Khaitsamah meriwayatkannya dengan sanad lengkap sebagai berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN