Panitia Zakat yang Dibentuk Suatu Organisasi

Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara).

Kedudukan Hukum Lembaga Zakat dengan Amil Zakat

Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk Amil.

Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan

Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain: adanya pengangkatan langsung dari Imam.

Jangan Sampai Salah Sasaran! Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan suatu ibadah yang diperintahkan terhadap orang yang mampu menunaikannya. Zakat juga berperan untuk meringankan beban para fakir miskin.

Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah. Adapun kuantitas benda yang wajib dibayarkan dengan ukuran satu sha'. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:

Status Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Suatu Organisasi Bukanlah Amil Zakat

Dengan demikian, dari sini dapat dipahami bahwa status panitia zakat yang biasanya dibentuk oleh suatu organisasi tertentu bukanlah amil zakat yang berhak menerima zakat. Karena itu panitia zakat bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Hubungan Antara Lembaga Zakat dan Amil Zakat Menurut Para Ulama

Bagaiamana kedudukan hukum / status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang amil ?

Perbedaan Status Hukum Antara Amil Zakat dan Panitia Zakat di Masjid atau Mushola

Adapun pengelolaan zakat di Indonesia dalam hal ini yg bisa disebut sebagai Amil secara syar'i yaitu berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga: