Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Status Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Suatu Organisasi Bukanlah Amil Zakat

30 May 2019 · 5.325 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Laduni.ID, Jakarta - Islam mewajibkan kita untuk mengeluarkan zakat. Bahkan di dalam Al-Qur'an diperintah agar ada pemungutan zakat. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Di dalam ayat tersebut disjelaskan bahwa hakikat zakat itu adalah untuk membersihkan kepribadian seseorang dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Lalu dengan zakat itu, maka seseorang akan menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan bahkan memperkembangkan harta benda secara hakiki di sisi Allah SWT. 

Namun, yang juga perlu diperhatikan adalah adanya perintah untuk memungut zakat. Artinya ada sem

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →