Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan sebutan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60.
Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain: adanya pengangkatan langsung dari Imam.
Obyek zakat dan pajak tidak sama. Zakat diambil dari harta yang mengalami hasil pertumbuhan. Sementara pajak diambil dari tanah