LADUNI.ID, Mandi besar dalam masyarakat kita menjadi lawan dari mandi biasa. Artinya mandi keseharian yang biasa dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan.
Untuk mencegah terkena najis ini maka kencing sambil jongkok yaitu pilihan terbaik. Mengenai kencing sambil berdiri, hukumnya adalah boleh
Dari beberapa hadits yang mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah
kadar air yang disiapkan untuk mandi junub adalah sebanyak satu Sho’ sementara untuk wudhu adalah sebanyak satu Mudd
Telinga kita begitu akrab dengan an-nadhafatu minal iman, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Atau at-thuhuru syartul iman, kesucian merupakan separoh dari keimanan.
Dalam mazhab Syafi’i merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu.
Adapun hadats itu ada dua macam, hadats kecil yang mampu dihilangkan dengan wudhu, dan hadats besar yang dihilangkan dengan mandi wajib. Secara otomatis hadats kecil merupakan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Ketentuan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tentang air yang terkena najis adalah: jika volume air sudah sampai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) .
Wudhu atau bersuci merupakan salah satu sahnya sholat baik itu sholat sunnah maupun sholat wajib.Wudhu hanya dapat menghilangkan hadas kecil sedangkan untuk hadas besar harus dengan mandi wajib.
Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa berwudhu’ sebelum mandi wajib adalah sunnah. Wudhu’ dengan sempurna atau mengakhirkan pemasuhan kaki didalam wudhu’.