INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Tradisi tasyakuran haji ini, hukumnya dapat disamakan dengan naqi’ah. Terlebih lagi, secara substansi acaranya tidak melenceng sedikit pun dari syariat Islam. Di dalamnya terdapat unsur silaturrahmi, sedekah, doa, baca Al-Qur’an, dan lain-lain.
Pesan Habib Ali dalam bukunya, "Al-Insaniyyah Qobla At-tadayyun" cocok dengan penjelasan para Kyai NU seperti Gus Mus, misalnya, yang menekankan dakwah kita itu bertujuan untuk memanusiakan kembali kemanusiaan kita. Sayang, saat ini kita mengalami krisis kemanusiaan dan malah asyik saling memaki.
Pendapat bahwa anak tersebut adalah Ismail didukung oleh berbagai alasan termasuk lokasi peristiwa yang berada di Makkah, di mana Ismail dan ibunya tinggal, serta peran Ismail dalam membangun Ka'bah bersama Ibrahim.
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Ketika Nabi Muhammad SAW mulai berdakwah di Makkah, kiblat pertama umat Islam adalah Masjidil Aqsha di Yerussalem. Kiblat ini juga merupakan kiblat bagi umat Yahudi dan Kristen pada saat itu.
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Tafakkur merupakan ibadah yang sangat utama dan sangat besar faedahnya. Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk bertafakkur atau merenung. Dan Allah SWT juga memberi pujian atas orang-orang yang setiap saat selalu merenung dan berpikir.
"Ada sebuah pertanyaan tentang peristiwa yang sering terjadi dalam komunikasi sebagian orang dengan menyebut nama; 'Wahai Pak Haji Fulan' padahal dia belum naik haji, sebagai bentuk penghormatan. Hal demikian itu diharamkan atau tidak?"
Ada yang beranggapan, bahwa bila tidak sesuai dengan pendapat Imam Syafi'i maka bukan Mazhab Syafi'i. Padahal di dalam Mazhab Syafi'i bersifat dinamis. Akan biasa menemukan khilafiyah atau perbedaan pendapat di antara ulama pengikut Mazhab Syafi'i.
Perdebatan tentang nyanyian yang meliputi banyak hal, mulai alat musiknya, suara, konten nyanyian, gerakan tubuh dan sebagainya, sebenarnya telah tuntas dikaji oleh para ulama kita sejak ratusan tahun silam, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan.