DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Perubahan itu terjadi setiap detik, dan tak seorang pun bisa menghentikannya. Diam bukan hanya akan ditinggalkan, tetapi akan terlindas dan mati.
erkembangan penanggulangan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatra beberapa hari yang lalu menghadirkan pemandangan yang terasa ironis.
Sudah saatnya umat Islam memaknai kembali peran sebagai khalifah di bumi. Artinya kebijakan yang ditentukan itu bukan dengan logika dominasi, tetapi dengan kesadaran bahwa setiap keputusan ekologis menyangkut pula keputusan spiritual.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa Rasulullah SAW merupakan sosok yang humanis. Beliau menafikan dan menghindari praktik rasisme dan fasisme dalam kehidupannya.
Bagaimana memahami sebuah kekalahan politik dalam perspektif sejarah Islam? Jika dikaji lebih mendalam, maka kita akan mendapati serpihan yang menarik: kebenaran tak selamanya berupa kemenangan, sebagaimana kekalahan tak otomatis mengonfirmasi sebuah kesalahan.
“Dan sungguh-sungguh ‘amil-nya haal (kalimat yang melahirkan haal) hadir dalam bentuk di-taukid, seperti dalam contoh: ‘Janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi seraya (dalam keadaan, haal) benar-benar membuat kerusakan nyata’.”
Benar kiranya jika era ini dinobatkan sebagai ruang yang selalu diliputi dengan segala hal yang serba berlebihan, perkataan melampaui kenyataan, pemberitaan melampaui tragedi dan pemahaman melampaui kebenaran.
Sejenak merunut memori ke belakang, sekitar tahun 2020-an, di akhir masa khidmat duet KH. Miftachul Akhyar dan KH. Said Aqil Siradj, saya bersama beberapa rekan pernah membahas agenda transformasi digital.
Para ulama Sunni klasik pun telah memberikan teladan yang sama. Ketika membahas perselisihan sejarah antara Sayyidina Ali dan Muawiyah, para ulama besar memilih sikap tawaqquf, yakni tidak mencela salah satu pihak. Karena keduanya adalah sahabat mulia yang berijtihad demi kebaikan umat.
Pada Muktamar ke-29 di Cipasung, pada tahun 1994, diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan), maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).