Mencegah Para Peminta dengan Memberinya Zakat fitrah
-
Hadis:
أَغْنُوْهُمْ عَنِ الْمَسْأَلَةِ فِي هَذَا اليَوْمِArtinya:
"Kayakanlah (cukupkanlah keperluan) mereka (sehingga mereka) tidak meminta-minta pada hari ini."Asbabul Wurud:
Ibnu Umar menceritakan bahwa Nabi SAW menyuruh para sahabat membayarkan sedekah (zakat) fihah sebelum mereka berangkat ke tempat shalat (mushalla), lalu Beliau bersabda: "kayakanlah mereka…, dan seterusnya bunyi Hadis.”
Rp384.000
Rp79.900
Rp391.600
Rp94.000