DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Guru Zuhdi kecil memulai pendidikannya dengan belajar kepada ayahnya, setelah selesai beliau melanjutkan pendidikan formal dengan Sekolah Rakyat (SR). Setelah itu, beliau melanjutkan dengan belajar di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru yang diasuh oleh Tuan Guru Sani.
Guru Zuhdi adalah pemuka agama Indonesia yang dikenal sebagai ulama di Kalimantan Selatan. Beliau merupakan mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan.
KH. Abdullah Faqih atau Kiai Faqih adalah ulama besar sederhana, istiqomah, dan alim yang bukan sekadar pandai mengajar.
Pondok Pesantren Al Falah didirikan pada tanggal 26 Juli 1975 Miladiyah atau bertepatan dengan 06 Rajab 1395 Hijriyah. Pondok Pesantren Al Falah terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelometer 23.500, RT. 006 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
KH. Abdullah Faqih (lahir di Widang, Tuban, 2 Mei 1932 – meninggal di Widang, Tuban, 29 Februari 2012 pada umur 79 tahun) adalah seorang kiai atau Ulama yang berpengaruh serta pengasuh Pondok Pesantren Langitan.
Dalam hidup, setiap orang pasti menghadapi masalah. Saat itu terjadi, kita cenderung mencari seseorang yang dianggap mampu memberi solusi, orang yang punya kuasa, koneksi, atau kemampuan lebih. Kita berharap masalah selesai jika bertemu “orang yang tepat”.
Pada waktu Dzuhur hari Jum’at, 11 Rabi’ul Awwal 1425 H / 30 April 2004 Allah mengambil kekasih-Nya, Al-Habib Hasan wafat tepat ketika adzan jum’at berkumandang di Abu Dhabi. Beliau wafat di rumah putranya, Sayyid Muhammad bin Hasan Asy syathiri.
KH. R. Abdul Hamid Abdul Qodir memiliki nama lengkap KH. Abdul Hamid bin KH. Abdul Qodir bin KH. M. Munawwir bin KH. Abdullah Rosyad bin KH. Hasan Bashari. Yang Lahir 30 April 1959 M di Bantul dari pasangan KH. R. Abdul Qodir dan Nyai Hj. R.A. Salimah.
Tradisi tasyakuran haji ini, hukumnya dapat disamakan dengan naqi’ah. Terlebih lagi, secara substansi acaranya tidak melenceng sedikit pun dari syariat Islam. Di dalamnya terdapat unsur silaturrahmi, sedekah, doa, baca Al-Qur’an, dan lain-lain.
Pesantren Tahfidzul Qur’an Ma’unah Sari Kediri Jawa Timur