Hukum Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah (Uang Kertas)
Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah/Uang Kertas
Pertanyaan :
Sahkah membeli Dinar emas dengan harga f. 15,- dengan pembayaran angsuran setiap hari f. 1,-.?
Jawab :
Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan yang perak, atau tidak dengan perjanjian apa-apa, maka hukumnya tidak sah! Karena termasuk riba nasai (tempo).
Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan uang kertas, maka hukumnya sah dan tidak termasuk riba.
Catatan:
Demikian itu kata-kata rupiah diartikan rupiah perak, sebagaimana pada waktu Muktamar ke-3, tetapi pada masa sekarang rupiah itu berarti uang kertas, maka hukumnya tidak riba apabila tidak ada perjanjian lain (pen).
Keterangan: Dalam kitab:
- Syams al-Isyraq[1]
فَوَرَقُ النَّوْطِ عِنْدَ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِ كَالْفُلُوْسِ النُّحَاسِ فِيْ إِعْطَاءِ حُكْمِ الْعَرَضِ مِنْ عَدَمِ وُجُوْبِ زَكَاةِ قِيْمَتِهِ إِلاَّ لِتِجَارَةٍ بِشُرُوْطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ مِنْ جَوَازِ الرِّبَا فِيْهِ بِأَنْوَاعِهِ اْلأَرْبَعَةِ وَهُوَ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا الْيَدِّ وَرِبَا النَّسَاءِ وَرِبَا الْقَرْضِ. إهـ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...