Membeli Inventaris Kantor dengan Uang Sumbangan Wakaf

Inventarisasi Kantor yang Dibeli dengan Uang Sumbangan dengan Maksud Wakaf
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya inventarisnya organisasi berupa kursi, almari, tikar dan lain-lain, yang dibeli dengan uang yang didapat dari para penyokong dengan maksud wakaf. Apakah inventaris itu menjadi barang wakaf yang tidak diucapkan?, Kalau tidak sehingga bolehkah dijual untuk membayar pinjaman organisasi tersebut?.
Jawab :
Inventaris itu tidak menjadi wakaf kalau tidak diucapkan oleh hakim atau nazhir dengan wakaf.
Keterangan, dari kitab:
- Asna al-Mathalib [1]
(وَلاَ يَصِيْرُ الْمُشْتَرَى وَقْفًا حَتَّى يُوَقِّفَهُ) الْفَصِيْحُ يَقِفَهُ (الْحَاكِمُ) وَفُرِقَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمَبْنِيِّ فِيْ عِمَارَةِ الْجُدُرِ أَنَّ الْمَوْقُوْفَةَ وَتَرْمِيْمَهَا حَيْثُ يَصِيْرُ وَقْفًا بِالْبِنَاءِ لِجِهَّةِ الْوَقْفِ بِأَنَّ الْعَبْدَ الْمَوْقُوْفَ قَدْ فَاتَ بِالْكُلِّيَّةِ وَاْلأَرْضَ الْمَوْقُوْفَةَ بَاقِيَةٌ وَالطِّيْنَ وَالْحَجَرَ الْمَبْنِيَّ بِهِمَا كَالْوَصْفِ التَّابِعِ وَمَا ذُكِرَ مِنْ أَنَّ الْحَاكِمَ يَتَوَالَى الشِّرَاءَ وَالْوَقْفَ مَحَلُّهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لِلْوَقْفِ نَاظِرٌ خَاصٌّ وَإِلاَّ فَهُوَ الَّذِي يَتَوَالَى بِهِمَا كَمَا هُوَ الْمَفْهُوْمُ مِنْ كَلاَمِهِمْ فِيْمَنْ يَتَوَلَّى أَمْرَ الْوَقْفِ.
Budak yang dibeli –sebagai ganti budak wakafan yang mati- tidak menjadi barang wakaf -shighat fashih dari kata يُوَقِّفَهُ adalahيَقِفَهُ, sampai hakim mewakafkannya. Perbedaan antara budak yang dibeli tersebut dan bangunan yang ditegakkan dalam perawatan dinding yang hukum bangunan wakaf dan pembuatan dindingnya bisa langsung menjadi barang wakaf dengan dibangun pada arah lahan wakaf, adalah budak yang diwakafkan sama sekali sudah tidak bisa dimanfaatkan, sementara lahan wakaf masih ada dan tanah liat serta batu yang digunakan membangun itu hukumnya seperti sifat yang mengikuti lahan wakaf. Keterangan yang telah disebutkan, yaitu hakim itu menangani pembelian dan pewakafannya adalah jika tidak ada nazhir khusus yang mengelola wakaf tersebut. Jika ada, maka dia yang menangani keduanya, sebagaimana yang dipahami dari pernyataan para ulama tentang pihak yang menangani urusan perwakafan.
[1] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1422 H/2001), Jilid III, h. 474.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 225 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...